masukkan script iklan disini
LAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi peningkatan kinerja Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyelesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).
Progres penyelesaian tercatat meningkat 6,04 persen, sehingga posisi Pemprov Lampung naik dari peringkat ke-13 menjadi peringkat ke-9.
Capaian tersebut sekaligus menempatkan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai daerah dengan kenaikan progres penyelesaian tertinggi ketiga di tingkat provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, BPK juga menyampaikan sejumlah agenda pemeriksaan, di antaranya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah, serta pemeriksaan pada sektor pendidikan Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.
Namun, apresiasi tersebut dibarengi dengan catatan tegas.
BPK mengingatkan agar penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan tidak berhenti pada pencapaian angka dan pemenuhan dokumen administratif.
Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti secara substantif, dengan memastikan akar persoalan benar-benar diselesaikan dan tidak kembali menjadi temuan pada pemeriksaan berikutnya.
Pesan tersebut menjadi penting karena ukuran keberhasilan tindak lanjut bukan semata-mata berapa banyak rekomendasi yang dinyatakan selesai, melainkan sejauh mana rekomendasi tersebut mampu memperbaiki tata kelola, mencegah persoalan berulang, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menutup arahannya, Nugroho menegaskan komitmen BPK dalam menjunjung nilai dasar Independensi, Integritas, dan Profesionalisme, termasuk melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
“BPK bukan di seberang Pemerintah Provinsi Lampung. Kita memang memiliki fungsi dan peran yang berbeda. BPK melakukan pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan pemerintahan.
Tapi kita memiliki kepentingan yang sama, agar pemerintahan di Provinsi Lampung ini berjalan semakin baik dan masyarakat mendapatkan manfaat yang semakin besar,” pungkasnya. ( Redaksi )
