Metro Channel TV

🔴 KLIK!
📺 METRO CHANNEL TV • Berita Terkini • Nasional • Pemerintahan • Hukum & Kriminal •Iklan & Liputan • Hubungi WA 081279352944 •

PAD Shopping Center Nihil Bertahun-tahun, Pengelolaan Aset Pemkot Metro Disorot

Metrochannel
Kamis, 10 September 2026
Last Updated 2026-09-10T14:58:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

METRO – Pengelolaan aset Shopping Center Kota Metro menjadi sorotan setelah potensi penerimaan daerah dari sektor sewa toko disebut nihil selama bertahun-tahun.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro mengonfirmasi bahwa pihaknya selama ini hanya menangani retribusi salar, sementara pengelolaan dan pemanfaatan aset toko berada dalam mekanisme pengelolaan aset daerah.

Kepala Disperindag Kota Metro, Ardah, mengatakan kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Metro.

“Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Pengelolaan Shopping Center perlu perhatian serius Pemkot Metro, khususnya mengenai penataan aset dan optimalisasi potensi PAD,” ujar Ardah usai menghadiri rapat koordinasi di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Kamis (10/9/2026).

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penerimaan daerah, tetapi juga penataan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). 

Berdasarkan ketentuan pengelolaan BMD, aset daerah dapat dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, termasuk sewa, dengan penatausahaan dan pertanggungjawaban sesuai peraturan yang berlaku.

Pengelolaan BMD antara lain mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Di sisi lain, kondisi fisik Shopping Center juga membutuhkan perhatian. Pemkot Metro disebut belum melakukan kajian kelayakan teknis secara menyeluruh bersama instansi terkait.
Kajian tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menentukan langkah penanganan bangunan, baik melalui pemeliharaan, rehabilitasi, revitalisasi maupun pola pemanfaatan lainnya.

Dengan kondisi tersebut, penataan Shopping Center perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kepastian status aset, mekanisme pemanfaatan dan sewa, penataan administrasi, hingga optimalisasi potensi penerimaan daerah.

Langkah tersebut penting agar aset milik Pemerintah Kota Metro tidak hanya tercatat sebagai aset daerah, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara tertib, produktif dan memberikan kontribusi terhadap PAD. ( Red / Dha )
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita Populer

Terkini

Indomedia network

📰 INDOMEDIA NETWORK
KANTOR BERITA INDOMEDIA NETWORK • RADAR BERITA • PORTAL LAMPUNG • BERITA NUSANTARA • WARTA HUKUM • KORAN RAKYAT • LAMPUNG CHANNEL TV • •