Metro Channel TV

🔴 KLIK!
📺 METRO CHANNEL TV • Berita Terkini • Nasional • Pemerintahan • Hukum & Kriminal •Iklan & Liputan • Hubungi WA 081279352944 •

Bambang Setiyawan Tewas di Tengah Kericuhan Pejompongan, PERADI: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Metrochannel
Senin, 31 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-31T22:15:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


JAKARTA — Kematian Bambang Setiyawan (59), pedagang cermin di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Bambang meninggal dunia dalam kericuhan yang terjadi pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, setelah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. PERADI mendesak Polri mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memastikan penyebab kematian serta pihak-pihak yang terlibat.

Dalam pernyataan sikapnya, DPN PERADI meminta penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengusutan, kata PERADI, harus mampu mengungkap kronologi kejadian secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan tindak kekerasan dan premanisme di lokasi.

PERADI juga meminta agar keluarga Bambang mendapatkan akses informasi yang memadai selama proses hukum berlangsung. Hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, menurut PERADI, harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.

Tak hanya itu, PERADI menegaskan proses hukum harus diberlakukan tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh kalah atau permisif terhadap tindak kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun,” tegas DPN PERADI.

PERADI menekankan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa melihat status maupun latar belakangnya.

Kematian Bambang dalam situasi kericuhan tersebut dinilai perlu diungkap secara transparan agar fakta peristiwa menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

DPN PERADI menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang wajib diusut secara serius dan diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. dan Sekretaris Jenderal Emir Z Pohan, S.H., LL.M., di Jakarta, 30 Agustus 2026.

( Red / Rls )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita Populer

Terkini

Indomedia network

📰 INDOMEDIA NETWORK
KANTOR BERITA INDOMEDIA NETWORK • RADAR BERITA • PORTAL LAMPUNG • BERITA NUSANTARA • WARTA HUKUM • KORAN RAKYAT • LAMPUNG CHANNEL TV • •