Metro Channel TV

🔴 KLIK!
📺 METRO CHANNEL TV • Berita Terkini • Nasional • Pemerintahan • Hukum & Kriminal •Iklan & Liputan • Hubungi WA 081279352944 •

Pasca-Sosialisasi Antikorupsi Metro: Anes Tegaskan Pengawasan Berbasis Dokumen, Peringatkan APH hingga Media Soal Batas Kewenangan

Roby Candra
Selasa, 06 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-07T04:29:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


METRO, LAMPUNG — Momentum Sosialisasi Antikorupsi Kota Metro pada 1 Oktober 2026 menjadi pijakan penting dalam memperkuat sistem pengawasan tata kelola pemerintahan daerah. Pemerhati kebijakan publik, Hendra Apriyanes—yang akrab disapa Anes—menegaskan bahwa pengawasan pasca-sosialisasi harus berfokus pada alur keputusan, keterbukaan dokumen, validitas anggaran, dan kejelasan pembagian tanggung jawab.


Dalam keterangannya, Anes mengingatkan seluruh elemen—mulai dari pejabat publik, Aparat Penegak Hukum (APH), lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga insan pers agar tidak melampaui batas kewenangan maupun menjadikan posisi lembaga sebagai alat penekanan.


“Jabatan bukan tameng. Kewenangan bukan kekebalan. Organisasi bukan tiket untuk menekan. Media bukan alat transaksi. Semua memiliki batas dan konsekuensi hukum yang jelas,” ujar Anes tegas.


Temuan BPK Harus Dijawab oleh Dokumen

Salah satu sorotan utama dalam telaah kebijakan publik pasca-sosialisasi ini mencakup temuan Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Metro.

Anes meluruskan bahwa temuan BPK merupakan pintu masuk untuk melakukan penelusuran secara obyektif, mulai dari tahap perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga berita acara pembayaran, dan bukan merupakan vonis pidana secara langsung.


“Kami tidak datang membawa vonis, melainkan membawa pertanyaan yang wajib dijawab oleh dokumen. Jika seluruh proses benar, katakan benar. Jika ada kekurangan, perbaiki. Namun jika ada indikasi pelanggaran, mekanisme hukum harus berjalan,” tegasnya.


Ia menambahkan, evaluasi terhadap pengelolaan APBD, tunda bayar, SiLPA, hingga arus kas daerah harus berorientasi pada penyelesaian akar masalah dan efektivitas pengendalian, bukan sekadar pengembalian nilai nominal kerugian.


Stop Intimidasi Mengatasnamakan Hukum, LSM, dan Pers


Anes juga menyampaikan peringatan keras terhadap praktik penekanan atau transaksi terselubung yang mengatasnamakan kontrol sosial maupun penegakan hukum. Menurutnya, kritik dan fungsi pengawasan wajib bergerak di atas koridor hukum dan fakta yang teruji.


“Berita yang kuat tidak membutuhkan tekanan. Data yang benar tidak membutuhkan ancaman. Bukti yang sah tidak membutuhkan rekayasa opini,” ungkap Anes.


Ia menegaskan, penghormatan terhadap institusi APH dilakukan dengan tetap menguji dasar kewenangan dan prosedur yang berlaku secara sah, seperti pada proses pemanggilan maupun permintaan dokumen.


“Kami menghormati institusi hukum. Karena itu pula kami menolak adanya oknum yang merusak kewibawaan institusinya sendiri. Jika pengawasan yang sah dihambat atau justru dijadikan alat menekan, kami tidak ragu menempuh jalur hukum,” tambahnya.


Penelusuran Berbasis Bukti Sah


Seluruh proses telaah dan verifikasi yang dilakukan ke depan akan menitikberatkan pada dokumen resmi—seperti kontrak kerja, berita acara, bukti pembayaran, serta informasi elektronik yang diperoleh secara sah—guna menyusun kronologi yang obyektif.


Anes menyimpulkan bahwa komunikasi dengan jejaring kelembagaan di tingkat pusat dilakukan untuk konsultasi dan penentuan mekanisme penanganan yang tepat, bukan untuk melakukan gertakan atau intimidasi terhadap pemerintah daerah.


“Nama besar tidak menghilangkan fakta, dan jabatan tidak mengubah isi dokumen. Kami tidak perlu mengancam siapa pun. Biarkan dokumen bergerak dan hukum yang menentukan,” pungkasnya.(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita Populer

Terkini

Indomedia network

📰 INDOMEDIA NETWORK
KANTOR BERITA INDOMEDIA NETWORK • RADAR BERITA • PORTAL LAMPUNG • BERITA NUSANTARA • WARTA HUKUM • KORAN RAKYAT • LAMPUNG CHANNEL TV • •