Metro Channel TV

🔴 KLIK!
📺 METRO CHANNEL TV • Berita Terkini • Nasional • Pemerintahan • Hukum & Kriminal •Iklan & Liputan • Hubungi WA 081279352944 •

Dewan Pers Perjuangkan Hak Ekonomi Karya Jurnalistik dan Siapkan Usulan Regulasi Media Digital

Metrochannel
Selasa, 16 Juni 2026
Last Updated 2026-06-16T10:13:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

JAKARTA – Dewan Pers terus memperkuat perannya dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, profesional, dan independen. Sepanjang semester pertama tahun 2026, berbagai capaian berhasil diraih, mulai dari pengawasan media, verifikasi perusahaan pers, hingga penyusunan usulan regulasi yang berkaitan dengan perkembangan media digital dan media sosial.

Ketua Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa penyampaian laporan kinerja kepada publik merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab Dewan Pers dalam mendukung kemajuan dunia pers nasional.

"Dewan Pers ingin menyampaikan laporan dalam kerangka yang objektif, edukatif, dan konstruktif sebagai bahan evaluasi bersama demi kemajuan pers Indonesia," ujar Komaruddin dalam pemaparan kinerja Dewan Pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Salah satu agenda penting yang tengah diperjuangkan Dewan Pers adalah pengakuan terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik. 

Selama ini, karya jurnalistik dapat dikutip dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak hanya dengan mencantumkan sumber, tanpa adanya pengaturan yang memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi bagi perusahaan pers maupun jurnalis.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa Dewan Pers telah mengusulkan perubahan tersebut dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Menurutnya, karya jurnalistik harus diakui sebagai produk intelektual yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih adil bagi industri media di tengah pesatnya perkembangan platform digital.

Selain memperjuangkan hak ekonomi media, Dewan Pers juga tengah menyiapkan sejumlah usulan regulasi terkait media digital yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas atau disebut sebagai sektor "homeless regulation", termasuk pengaturan mengenai platform media sosial yang semakin berpengaruh terhadap arus informasi publik.

Di bidang pendataan dan verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers mencatat telah melakukan verifikasi faktual terhadap 32 perusahaan pers sepanjang tahun 2026. Angka tersebut merupakan bagian dari target nasional sebanyak 72 perusahaan pers terverifikasi dalam satu tahun.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menyebutkan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2026 pihaknya juga telah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 90 perusahaan pers.

Dewan Pers saat ini terus melakukan pemutakhiran data perusahaan pers yang telah berlangsung sejak Oktober 2025. Langkah tersebut dilakukan karena Sertifikat Terverifikasi Faktual memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperbarui setelah masa berlakunya berakhir. ( Red / Yuki )
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita Populer

Terkini

Indomedia network

📰 INDOMEDIA NETWORK
KANTOR BERITA INDOMEDIA NETWORK • RADAR BERITA • PORTAL LAMPUNG • BERITA NUSANTARA • WARTA HUKUM • KORAN RAKYAT • LAMPUNG CHANNEL TV • •