masukkan script iklan disini
Metro – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi digital, ancaman kenakalan remaja semakin kompleks. Mulai dari perundungan (bullying), penyalahgunaan media sosial, penyebaran hoaks, perjudian daring, hingga penyalahgunaan narkotika menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Sebagai langkah preventif, Kejaksaan Negeri Metro terus mengoptimalkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai sarana edukasi hukum bagi para pelajar.
Program nasional yang diinisiasi Kejaksaan Republik Indonesia ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini melalui penyuluhan langsung di lingkungan sekolah dengan semangat "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman."
Melalui kegiatan tersebut, para jaksa memberikan pemahaman mengenai bahaya kenakalan remaja, dampak hukum penyalahgunaan media sosial, tindak pidana siber, perundungan, narkoba, hingga pentingnya membangun karakter yang berintegritas.
Di era digital saat ini, remaja tidak hanya menghadapi risiko pelanggaran hukum secara langsung, tetapi juga ancaman yang muncul melalui dunia maya. Karena itu, edukasi hukum dinilai menjadi salah satu solusi efektif untuk membentuk generasi yang cerdas, kritis, serta mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Program JMS juga menjadi jembatan komunikasi antara aparat penegak hukum dengan dunia pendidikan. Melalui dialog interaktif, para siswa diberikan kesempatan untuk memahami berbagai persoalan hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus mengetahui konsekuensi dari setiap pelanggaran hukum.
Melalui pendekatan preventif dan edukatif, Program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta membentuk karakter generasi muda yang menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum.
Dengan terus digalakkannya Program JMS, Kejaksaan Negeri Metro diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam membangun generasi muda yang sadar hukum, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan era digital, sehingga angka kenakalan remaja dapat ditekan melalui pendidikan hukum sejak dini, bukan hanya melalui penindakan
