masukkan script iklan disini
KOTA METRO – Polemik terkait Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.3.117 Tahun 2026 tentang Penunjukan Dewan Pengawas (Dewas) dan Sekretaris Dewas BLUD RSUD Jenderal Ahmad Yani mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kota Metro mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut memang tengah dalam proses revisi.
Sebelumnya, publik dibuat bertanya-tanya setelah dokumen yang sempat terpublikasi di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Metro tidak lagi dapat diakses. Saat dibuka, tautan tersebut hanya menampilkan keterangan "404 Not Found", meski jejak keberadaannya masih dapat ditemukan melalui mesin pencari.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro, Zaki Mubaraq, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hilangnya dokumen dari laman JDIH bukan karena dihapus, melainkan ditarik sementara untuk dilakukan perbaikan.
"Dikarenakan terdapat kesalahan dalam dokumen tersebut, maka perlu dilakukan perbaikan. Untuk sementara dokumen ditarik dari website dan setelah proses revisi selesai akan kembali dipublikasikan," ujar Zaki saat dikonfirmasi.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status dokumen tersebut. Pasalnya, keberadaan SK Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani belakangan menjadi perhatian sejumlah kalangan yang menyoroti aspek administrasi maupun kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung, Ketut Israeli, S.H., mengatakan bahwa munculnya SK Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani dengan nomor yang sama namun berbeda tahun menjadi hal yang patut mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Menurut Ketut, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Metro Nomor 07 Tahun 2020 tentang BLUD RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro, khususnya Pasal 19, masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama lima tahun.
"Munculnya SK Dewas RSUD Ahmad Yani dengan nomor SK yang sama tetapi berbeda tahun tentu menjadi sebuah pertanyaan tersendiri. Sebab, sesuai Perwali Nomor 07 Tahun 2020 Pasal 19, masa tugas Dewan Pengawas adalah lima tahun. Oleh karena itu, kemunculan SK Dewas kembali pada tahun 2026 ini perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat," ujar Ketut.
Meski demikian, Ketut menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh informasi serta dokumen yang berkaitan dapat diakses secara terbuka.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses yang sedang berjalan. Namun sebagai bagian dari kontrol sosial, kami akan terus memonitor perkembangan persoalan ini. Kami berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara transparan sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi," tambahnya.
ASWIN juga berharap proses revisi terhadap dokumen tersebut dapat segera diselesaikan dan kembali dipublikasikan melalui JDIH agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas dasar hukum serta substansi perubahan yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Metro selaku pengelola teknis situs pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait munculnya halaman "404 Not Found" pada tautan dokumen tersebut.
( Redaksi )
