masukkan script iklan disini
METRO – Anggota DPRD Kota Metro, Basuki Rahmat, memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro yang membahas penandatanganan keputusan DPRD. Menurutnya, keputusan tersebut bukan bentuk pengabaian terhadap kewajiban sebagai anggota legislatif, melainkan sikap politik dan kelembagaan yang didasarkan pada penilaiannya terhadap proses pembahasan yang dinilai belum mampu menjawab persoalan mendasar mengenai kondisi keuangan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Basuki menyusul beredarnya penjelasannya di Grup WhatsApp Koalisi Rakyat Bersatu Bambang Rafieq. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa dirinya tetap mengikuti proses pembahasan sebelum akhirnya memilih meninggalkan forum karena usulan yang disampaikannya tidak memperoleh ruang untuk dibahas lebih lanjut.
"Saya hadir dalam proses pembahasan. Namun saya menilai mekanisme pembahasannya kurang tepat. Saya mengusulkan agar dilakukan kajian ulang terhadap beberapa substansi penting, tetapi usulan tersebut tidak diterima. Karena itu saya memilih keluar dari forum," ujar Basuki.
Menurutnya, pembahasan di DPRD seharusnya tidak berhenti pada penyelesaian aspek administratif ataupun formalitas pengambilan keputusan. Forum legislatif, kata dia, harus mampu menjadi ruang evaluasi yang komprehensif terhadap kondisi riil keuangan daerah beserta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Basuki menilai masih terdapat sejumlah persoalan strategis yang semestinya menjadi perhatian bersama seluruh anggota DPRD, terutama berkaitan dengan kondisi APBD Kota Metro.
"Jangan sampai rapat memberikan kesan bahwa seluruh persoalan telah selesai. Faktanya, dampak pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih menyisakan berbagai persoalan pada tahun 2026. Di antaranya persoalan gagal bayar serta kewajiban kepada Bank Lampung yang nilainya mencapai sekitar Rp20 miliar," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola keuangan daerah sehingga pembahasannya tidak boleh sekadar menjadi agenda administratif.
"Persoalan-persoalan seperti ini justru harus menjadi momentum pembahasan bersama seluruh anggota DPRD. Jangan sampai rapat hanya menjadi formalitas penandatanganan keputusan tanpa evaluasi yang mendalam terhadap kondisi riil keuangan daerah," tegasnya.
Basuki juga berharap pemberitaan mengenai sikapnya disampaikan secara berimbang agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai alasan di balik ketidakhadirannya dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Analis Kebijakan Publik Hendra Apriyanes menilai bahwa apabila alasan yang disampaikan Basuki benar adanya, maka substansi persoalan yang diangkat jauh lebih penting dibanding sekadar polemik mengenai kehadiran dalam rapat paripurna. Menurutnya, fokus publik semestinya diarahkan pada kualitas tata kelola keuangan daerah yang menjadi inti keberatan tersebut.
Dalam perspektif good governance, kata Anes, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan merupakan prinsip yang tidak dapat diabaikan. DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi checks and balances terhadap pemerintah daerah sehingga setiap keputusan harus melalui pembahasan yang terbuka, kritis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Fungsi pengawasan DPRD tidak hanya diukur dari tingkat kehadiran anggota dalam forum resmi, tetapi juga dari keberanian menyampaikan kritik, mengoreksi proses pengambilan keputusan, dan memastikan setiap kebijakan lahir melalui pembahasan yang transparan, akuntabel, serta berbasis kepentingan publik," ujar Anes.
Ia menjelaskan, dalam teori principal-agent, masyarakat sebagai pemberi mandat (principal) memberikan kewenangan kepada DPRD sebagai wakil rakyat (agent) untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, anggota legislatif memiliki kewajiban moral maupun konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan publik, termasuk ketika harus menyampaikan kritik terhadap proses yang dinilai belum optimal.
Selain itu, menurut Anes, pendekatan new institutionalism juga menunjukkan bahwa kualitas sebuah keputusan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh proses kelembagaan yang melatarbelakanginya. Semakin terbuka ruang dialog dan perdebatan yang konstruktif, semakin kuat pula legitimasi keputusan yang dihasilkan.
Meski demikian, Anes menilai dinamika tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari aspek politik internal Partai Demokrat. Perbedaan sikap yang ditunjukkan Basuki Rahmat di ruang publik dapat dibaca sebagai sinyal adanya dinamika di tubuh partai, terutama apabila pandangan tersebut berbeda dengan sikap fraksi maupun keputusan organisasi.
"Apabila benar terdapat perbedaan pandangan terhadap proses pembahasan maupun pengambilan keputusan, maka hal itu menjadi sinyal bahwa komunikasi politik di internal Partai Demokrat Kota Metro perlu mendapat perhatian. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun apabila mulai muncul ke ruang publik tanpa adanya penyelesaian di tingkat internal, maka publik tentu akan menafsirkan adanya dinamika yang lebih dalam di tubuh partai," katanya.
Menurut Anes, kondisi tersebut dapat menjadi momentum bagi Partai Demokrat Kota Metro untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus memastikan setiap perbedaan pandangan dapat dikelola secara konstruktif tanpa mengurangi efektivitas fungsi representasi politik di DPRD.
"Pada akhirnya, yang menjadi ukuran publik bukan sekadar absensi anggota DPRD, melainkan sejauh mana lembaga legislatif mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, mengawal akuntabilitas pengelolaan APBD, serta memastikan setiap keputusan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Metro," pungkasnya.
