masukkan script iklan disini
Sinergi Antar Perangkat Daerah Menjadi Kunci Mewujudkan APBD yang Tepat Sasaran
METRO – Penanganan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kota Metro, kembali menjadi ruang diskusi yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat. Perbedaan pandangan mengenai skala prioritas anggaran dinilai bukan sebagai bentuk pertentangan, melainkan bagian dari proses penyempurnaan kebijakan agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Metro, Sri Mulyani, S.T.,MT, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan masyarakat, termasuk dari Pemerhati Kebijakan Publik Hendra Apriyanes. Menurutnya, setiap pelaksanaan anggaran harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan sehingga perubahan penggunaan anggaran tidak dapat dilakukan secara serta-merta.
Sri Mulyani menjelaskan, mekanisme penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BTT hanya dapat digunakan untuk keadaan darurat, seperti bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.
"Setiap penggunaan anggaran harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan," tegasnya.
Selain itu, pelaksanaan anggaran juga wajib mengikuti klasifikasi rekening belanja sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Setiap kegiatan harus ditempatkan pada rekening belanja yang sesuai, baik belanja operasi, belanja barang dan jasa, maupun belanja modal, guna menghindari kesalahan administrasi dalam proses penganggaran dan pelaksanaan belanja. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan APBD.
Apresiasi Kinerja dan Pentingnya Sinergi
Di tengah dinamika pengelolaan pembangunan dan ketatnya regulasi, kinerja Dinas PUPR Kota Metro dinilai telah berjalan maksimal sesuai kewenangan yang dimiliki. Pemerhati Kebijakan Publik Hendra Apriyanes menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja dengan penuh kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan hukum.
Menurutnya, perbedaan pandangan yang berkembang harus dipahami sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan. Pemerintah daerah, DPRD, akademisi, media, dan masyarakat memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Prioritas Soil Cover dan Keberanian Perencanaan
Meski mengapresiasi kinerja Dinas PUPR, Hendra Apriyanes menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi juga harus diiringi dengan keberanian melakukan perencanaan yang adaptif terhadap kondisi riil di lapangan.
Ia menegaskan, prioritas utama penanganan TPAS Karangrejo saat ini adalah percepatan penutupan timbunan sampah (soil cover) sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi emisi gas metana, menekan pencemaran air lindi (leachate), mengurangi bau dan vektor penyakit, serta meminimalkan risiko longsor sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam konteks tersebut, Dinas Lingkungan Hidup diharapkan semakin proaktif mengajukan kebutuhan anggaran melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku. Apabila kondisi di lapangan memenuhi kriteria keadaan darurat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 atau terdapat kebutuhan mendesak sesuai ketentuan, maka usulan penggunaan anggaran harus diperjuangkan melalui mekanisme yang sah, didukung kajian teknis yang kuat serta koordinasi dengan TAPD, Dinas PUPR, dan kepala daerah.
"Keberanian mengusulkan kebutuhan prioritas secara administratif merupakan bentuk tanggung jawab dalam melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan," ujar Hendra.
APBD Harus Berorientasi pada Kemanfaatan Publik
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, setiap kebijakan anggaran harus berorientasi pada tingkat urgensi penyelesaian persoalan, bukan semata-mata besarnya nilai proyek. APBD harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kolaborasi Membangun Kepercayaan Publik.
Pengawasan publik dipandang bukan sebagai upaya mencari kesalahan pemerintah, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum. Sebaliknya, keterbukaan pemerintah menerima kritik dan masukan merupakan cerminan pemerintahan yang demokratis dan responsif.
Melalui sinergi antara Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, TAPD, DPRD, kepala daerah, serta masyarakat, penanganan TPAS Karangrejo diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, sesuai koridor hukum, dan mampu menjawab kebutuhan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Pada akhirnya, tujuan bersama adalah mewujudkan Kota Metro yang mampu mengelola lingkungan secara berkelanjutan, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
